3 Bandar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Dibekuk, 27 Kilogram Sabu Diamankan

27 Maret 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Sebanyak 27 kilogram sabu disita petugas.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka ditangkap di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau pada Sabtu (21/3).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Di mana salah satu tersangkanya mengaku mendapatkan sabu itu bersama JU.
“Dari keterangan tersangka EM, dia menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Nana dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Nana mengatakan, tim lalu mendapat informasi bahwa JU dan rekannya akan kembali melakukan transaksi narkoba dari Malaysia.
“Pada hari Senin 9 Maret 2020, target memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu," ujarnya.
Hingga akhirnya ketiga tersangka ditangkap titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E Pulau Sumpat, Kepulauan Riau.
"Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
**********************