3 Pesan Megawati untuk Kader PDIP Usai Hasto Ditahan KPK

20 Februari 2025 23:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan 3 pesan penting terhadap kader dan simpatisan PDIP terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia ditahan sebagai tersangka atas kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, mengatakan pesan Megawati adalah komando diambil alih ketua umum. Tak ada PLT Sekjen yang ditunjuk meski Hasto ditahan.
"Sehubungan masalah sekjen hari ini, ibu ketum tak menunjuk PLT. Komando dipegang langsung ibu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Semua harus tunduk komando Ketua Umum PDIP karena fraksi perpanjangan tangan dari DPP Partai," kata Komarudin di DPP PDIP, Jakarta.
Komarudin lalu menyebut 3 pesan penting Megawati. Salah satunya, Megawati meminta seluruh kader hingga simpatisan PDIP untuk tetap tenang.
"Pesan ketua umum kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.
Berikut 3 pesan Ketua Umum PDIP Megawati:
1. PDIP Sudah terbiasa menghadapi tekanan tetapi tetap kami punya napas yang panjang
ADVERTISEMENT
2. Jaringan PDIP diminta tetap tenang tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk
3. Sehubungan dengan itu ketum mengambil alih komando dan tidak menunjuk plt sekjen terima kasih.
Hasto Ditahan KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, Kamis (20/2).
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.