3 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Masih Berstatus Saksi Terlapor

11 Maret 2021 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mabes Polri telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan terkait 3 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan tindakan unlawful killing terhadap pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Meski Rabu (10/3) telah dilakukan gelar perkara, namun hingga kini status ketiga anggota polisi tersebut masih saksi terlapor.
"Proses penyidikan sedang berjalan, yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Kamis (11/3).
Saat ini, 3 orang polisi tersebut telah dibebastugaskan. Mabes Polri juga tengah merekonstruksi kasus tersebut agar didapatkan persepsi yang sama dengan kejaksaan.
Rusdi juga mengatakan, ketiga polisi tersebut diduga melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP saat baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq.
"Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP,” ujar Rusdi.