news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Tahun Jual Hexymer, Pelaku Raup Untung Puluhan Miliar Rupiah

21 Februari 2020 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap ZK, tersangka penjual obat penenang ilegal di Koja, Jakarta Utara. Ia telah menjual obat bermerek Hexymer 2 dan Trihexyphenidyl itu sekitar 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ZK menjual obat itu ke beberapa apotek. Satu botol obat berisi 1.000 butir seharga Rp 230 ribu. Dari penjualan obat ia mengambil keuntungan Rp 20 ribu per botol.
"Kalau Rp 10 ribu saja (keuntungan yang diambil) dari total semua ini, ini sudah sekitar Rp 20 miliar lebih. Dari total sekitar 2 juta butir, dihargai (keuntungan yang diambil) Rp 10 ribu saja dia dapat Rp 20 miliar," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2).
Polisi menunjukkan tersangka pengedar obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Polisi masih mengejar distributor obat penenang tersebut. Pasalnya ZK mengaku disuplai obat oleh pelaku itu 1-2 kali dalam seminggu.
"Kita masih dalami, pengakuan ZK sudah bekerja sekitar 2-3 tahun. Kita masih mengejar pelaku yang mendistribusikan. Karena pengakuan dia (ZK) memang dalam seminggu ini bisa sekali-dua kali orang datang mendistribusikan obat ini," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
ZK ditangkap pada 18 Februari 2020 di rumahnya Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara. Ia diamankan beserta barang bukti 2.016.000 butir Hexymer. Selain itu diamankan juga 37.500 butir Trihexyphenidyl.
Polisi menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Obat-obat tersebut masuk dalam kategori obat keras. Pasien hanya bisa membelinya dengan resep dokter.
Polisi akan menguji barang obat tersebut ke Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan keasliannya.
Akibat perbuatannya, ZK dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Polisi menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan