4 Isu RUU Pemilu yang Bakal Divoting DPR

17 Mei 2017 23:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Distribusi Kotak Suara di Kecamatan Menteng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Distribusi Kotak Suara di Kecamatan Menteng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pansus RUU Pemilu akan memvoting isu-isu krusial yang belum menemui kesepakatan, lantaran RUU itu harus disahkan paling lambat bulan ini. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada 4 isu yang akan divoting. Apa saja?
ADVERTISEMENT
"Ada 4 kan ya yang utama. Apakah mau (sistem pemungutan suara) terbuka terbatas, parliamentary threshold mau 3,5 persen atau 5 persen, presidential threshold 0 persen atau 20 persen, dan metode konversi suara," kata Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5).
Lukman Edy anggota PKB. (Foto: Dok. mpr.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Edy anggota PKB. (Foto: Dok. mpr.go.id)
"Kemudian ada isu-isu tambahan yang berkaitan dengan undang-undang, ada sekitar 15. Semua fraksi sudah dikasih, lengkap dengan matriksnya," lanjut politikus PKB itu.
Voting ini merupakan jalan akhir untuk mengejar target pengesahan RUU Pemilu yang sudah molor dua minggu. Tentu ada proses lobi dari fraksi-fraksi di DPR. Jika sepakat di Panja, maka bisa diambil keputusan hingga paripurna.
"Kita sudah siapkan sistem voting yang paling efektif yaitu kita bikin satu lembar kertas suara yang di situ ada 4 isu, harus dipilih a, b a, b. Tinggal ceklis atau coblos nanti direkap," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Baca juga: