4 Kantor Imigrasi Tempat Adelin Lis Bikin Paspor: Ada Medan Hingga Jaksel

23 Juni 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adelin Lis pakai rompi tahanan dan diborgol menuju mobil tahanan di Bandara Soetta. Dok: IG Kejaksaan RI Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Adelin Lis pakai rompi tahanan dan diborgol menuju mobil tahanan di Bandara Soetta. Dok: IG Kejaksaan RI Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Pelarian buronan Kasus Illegal Logging, Adelin Lis, akhirnya usai. Pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura berhasil menangkap Adelin untuk dideportasi kembali ke Indonesia pada Sabtu (19/6).
ADVERTISEMENT
Dalam pelariannya, Adelin Lis rupanya memiliki 4 paspor. Satu paspor atas namanya sendiri, sementara tiga lainnya atas nama Hendro Leonardi.
Pihak Imigrasi memastikan keempat paspor tersebut asli. Menurut catatan mereka, permohonan dan mekanisme penerbitan paspor Adelin Lis juga sudah sesuai ketentuan.
"Paspor asli," ujar Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana kepada kumparan, Rabu (23/6).
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dari penelusuran, 4 paspor yang dipegang Adelin Lis dibuat di beberapa kantor Imigrasi sejak tahun 2002 hingga 2017. Ada yang di Medan, Sumatera Utara, hingga Jakarta.
Tercatat 2 paspor Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi bahkan diterbitkan 2 kali oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 2008 dan 2013.
Terakhir, paspor yang dipegangnya terbit pada 2017 silam. Berdasarkan data, paspor terakhir diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian paspor yang dimiliki Adelin Lis berdasarkan data Bareskrim:
Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)
Buronan kasus illegal logging, Adelin Lis yang dideportasi ke Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Arya mengatakan, saat Adelin membuat permohonan paspor, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara terpusat belum ada, dan masih dilakukan manual di kantor imigrasi setempat. Hal itu pun membuat Adelin tidak terlacak.
“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi. Dia juga memalsukan data dirinya,” ujar Arya.