Buronan Adelin Lis Punya 4 Paspor Asli Selama Pelarian, Kok Bisa?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pelarian tersangka kasus ilegal logging, Adelin Lis, akhirnya berakhir setelah ditangkap Kejaksaan Agung di Singapura, Sabtu (19/6). Selama pelariannya Adelin diketahui memiliki 4 paspor dengan beberapa nama.

Apakah paspor itu asli? Lalu siapa penyedianya?

Terkait hal itu, Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana, mengatakan 4 paspor milik Adelin asli dan dikeluarkan secara resmi.

“Paspor asli,” kata Arya kepada kumparan, Rabu (23/6).

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Arya menuturkan, Adelin bisa mendapatkan 4 paspor karena memalsukan data dirinya. Saat disinggung adanya keterlibatan mafia paspor, Arya tak berkomentar.

Arya menambahkan, saat Adelin membuat permohonan paspor, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara terpusat belum ada, dan masih dilakukan manual di kantor imigrasi setempat. Hal itu pun membuat Adelin tidak terlacak.

“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi. Dia juga memalsukan data dirinya,” ujar Arya.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri tengah mendalami kepemilikan 4 paspor milik Adelin Lis.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Adelin diduga melanggar tindak pidana dalam hal penggunaan paspor palsu, dan keterangan palsu dalam mengurus paspor.

“Menggunakan Dokumen Perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, dan memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar,” kata Andi lewat keterangannya, Rabu (23/6).

embed from external kumparan