4 Terdakwa Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA Divonis 6 dan 10 Bulan Bui

21 Juli 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis Berinisial TA Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis Berinisial TA Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung, terdapat empat orang terdakwa yang divonis oleh majelis hakim.
Empat terdakwa dalam kasus itu antara lain Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona, dan terdakwa Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis hakim yang diketuaiWasdi Permana dilansir situs Mahkamah Agung yang dibacakan pada bulan April lalu dan kumparan lihat pada Rabu (21/7).
Majelis hakim menjatuhkan pidana pada Andy Haryanto dan Ricky Janitra dengan penjara selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Marizka Rosdiana Permata dan Venty Dias Mia Pradita dipidana kurungan sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Bila denda tak dibayarkan maka terdakwa diganti pidana kurungan selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ucap Wasdi.
"Terdakwa Marizka Rosdiana Permata alias Alona, terdakwa Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," lanjut Wasdi.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.
ADVERTISEMENT