4 TPS di Sleman Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

15 Februari 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS berkostum penari badui menyerahkan surat suara Pemilu 2024 kepada warga di TPS 102 di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/2/2024).  Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS berkostum penari badui menyerahkan surat suara Pemilu 2024 kepada warga di TPS 102 di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Kabupaten Sleman menyebut ada 4 TPS di wilayahnya yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini lantaran ada beberapa temuan seperti pemilih dari luar daerah yang memilih meski tak tercatat di dalam daftar pemilih.
ADVERTISEMENT
"Iya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi pertama itu TPS 126 Caturtunggal, Depok, yang kemarin mahasiswa luar di situ mencoblos sebanyak 21 orang," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (15/2).
Kemudian TPS 29 Tegaltirto, Berbah. Kasusnya, ada seorang pemilih mencoblos dua surat suara yang sama yaitu surat suara DPRD Provinsi.
"Makanya sedang kami juga memenuhi enggak syarat untuk PSU-nya," katanya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
TPS lain yang berpotensi PSU adalah TPS 26 Tridadi, Sleman. Ada pemilih ber-KTP Kecamatan Ngaglik memilih di TPS tersebut.
"Itu potensinya sama seharusnya tidak punya hak memilih di situ ternyata difasilitasi memilih. Ini juga sedang dikaji," jelasnya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lalu yang keempat di TPS 26 Sidoarum, Godean, terdapat 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 jenis surat suara diberikan 5 jenis surat suara.
ADVERTISEMENT
"4 TPS ini sedang kami kaji apakah memenuhi syarat untuk PSU," jelasnya.
Bawaslu Sleman akan mengkaji dalam waktu cepat karena PSU dibatasi waktunya maksimal 10 hari pasca-pencoblosan.