Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
4 TPS di Sleman Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
15 Februari 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Sleman menyebut ada 4 TPS di wilayahnya yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini lantaran ada beberapa temuan seperti pemilih dari luar daerah yang memilih meski tak tercatat di dalam daftar pemilih.
ADVERTISEMENT
"Iya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi pertama itu TPS 126 Caturtunggal, Depok, yang kemarin mahasiswa luar di situ mencoblos sebanyak 21 orang," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (15/2).
Kemudian TPS 29 Tegaltirto, Berbah. Kasusnya, ada seorang pemilih mencoblos dua surat suara yang sama yaitu surat suara DPRD Provinsi.
"Makanya sedang kami juga memenuhi enggak syarat untuk PSU-nya," katanya.
TPS lain yang berpotensi PSU adalah TPS 26 Tridadi, Sleman. Ada pemilih ber-KTP Kecamatan Ngaglik memilih di TPS tersebut.
"Itu potensinya sama seharusnya tidak punya hak memilih di situ ternyata difasilitasi memilih. Ini juga sedang dikaji," jelasnya.
Lalu yang keempat di TPS 26 Sidoarum, Godean, terdapat 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 jenis surat suara diberikan 5 jenis surat suara.
ADVERTISEMENT
"4 TPS ini sedang kami kaji apakah memenuhi syarat untuk PSU," jelasnya.
Bawaslu Sleman akan mengkaji dalam waktu cepat karena PSU dibatasi waktunya maksimal 10 hari pasca-pencoblosan.