5 Berita Populer: Ravio Patra Ditangkap Polisi hingga Kakak Soe Hok Gie Wafat

Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (23/4). Mulai dari penangkapan Ravio Patra oleh polisi hingga kakak Soe Hok Gie meninggal dunia.
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan kabar terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer. Apa saja?
Ravio Patra Ditangkap Polisi
Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, dilaporkan ditangkap kepolisian, Rabu (22/4) di kediamannya. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.
Kabar penangkapan ini dibenarkan polisi. Pria yang juga pegiat advokasi publik itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian.
Jokowi Sebut Pulang Kampung dan Mudik Berbeda
Acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4) malam membahas kebijakan larangan mudik yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Pada sesi perbincangan, Jokowi menyebut mudik dan pulang kampung adalah sesuatu yang berbeda.
Menurut Jokowi, mudik adalah pulang kampung pada saat lebaran. Sedangkan pulang kampung, kerja di Jakarta pulang ke kampung tempat anak dan istri tinggal.
Kakak Soe Hok Gie Meninggal Dunia
Kakak kandung aktivis Soe Hok Gie, Arief Budiman alias Soe Hok Djin meninggal dunia, Kamis (23/4) sekitar pukul 11.30 WIB dalam usia 79 tahun.
Arif Budiman meninggal di RS Ken Saras, Ungaran, Jawa Tengah sekitar pukul 11.30 WIB. Penyebab kematiannya karena faktor usia yang sudah lanjut.
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan pada 24 April 2020
Kementerian Agama menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1441 H. Hasilnya, menetapkan Ramadhan 2020 dimulai pada Jumat, 24 April 2020.
Penetapan awal Ramadhan ini merujuk pada pemantauan hilal atau bulan sabit awal di 81 titik wilayah di Indonesia. Dengan penetapan awal Ramadhan, maka Salat Tarawih mulai digelar pada Kamis (23/04).
Pemerintah mengimbau umat Islam melaksanakan salat Tarawih dan ibadah Ramadhan lainnya di rumah masing-masing, tidak di masjid untuk mencegah COVID-19.
Eks Dirut Garuda Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap serta melakukan pencucian uang.
Suap yang diyakini diterima Emirsyah yakni fee dari pihak pabrikan melalui perusahaan intermediary. Selain itu, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
