50 Bidan Bantu Promosikan Klinik Aborsi di Paseban, Jakpus

17 Februari 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat, sudah beroperasi sejak 2018. Klinik itu selalu saja mendapat pasien hingga dapat meraup untung hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri, ternyata pasien tidak hanya didatangkan oleh A, S, dan RM, yang telah ditetapkan tersangka. Melainkan dari 50 bidan lainnya yang merupakan rekanan mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tugas mereka sama dengan RM. 50 bidan itu tidak langsung mempromosikan klinik aborsi di Paseban, tapi menggunakan nama klinik mereka masing-masing. Penyebarannya pun hanya melalui media sosial.
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
"Contoh, RM menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh, dia mempromosikan bahwa kliniknya bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis. Kemudian juga memiliki tempat yang bagus, steril, dan harga yang terjangkau," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Yusri mengatakan, saat itu pasien akan bertemu dengan orang suruhan bidan tersebut di tempat yang dijanjikan. Kemudian baru lah si pasien diantar ke klinik aborsi di Paseban.
ADVERTISEMENT
"Dari ke 50 bidan yang lain, sama seperti itu. Nanti mereka punya kaki tangan lagi, ada sekitar 100 calo-calo untuk cari pasien lain dengan menggunakan kartu nama yang ada, tapi tetap tertuju kepada bidan-bidan itu, nanti bidan itu sendiri yang mengantar ke sana. Itu yang dilakukan oleh para sindikat ini," kata Yusri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan, bidan-bidan yang terlibat masih didata oleh penyidik untuk diselidiki. Selain itu, polisi juga masih mencari dokter S yang menjadi dokter aborsi pengganti di klinik tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan, dan SI karyawan di klinik aborsi tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, jo Pasal 55, 56 KUHP.