Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
6 Petugas TPS di Jawa Barat Meninggal di Hari Pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) mengungkapkan ada enam orang petugas TPS meninggal dunia di hari pencoblosan Pilkada Serentak (27/11) kemarin. Mereka meninggal saat menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Kita berduka hampir 700 ribu penyelenggara kita pada hari pencoblosan, ada enam orang penyelenggara yang meninggal dunia sampai tadi malam," kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Kamis (28/11).
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang (KPU) Jawa Barat, Abdullah Syafii, menjelaskan empat dari enam orang itu merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka berasal dari Majalengka, Karawang, Kabupaten, Bogor, dan Kabupaten Bandung.
Sementara dua lainnya adalah petugas pengamanan langsung (pansung) yang jadi petugas di Kota Bogor dan Kabupaten Indramayu.
Selain yang meninggal dunia, ada 52 orang petugas yang mengalami sakit. Berdasarkan laporan yang KPU Jawa Barat terima, penyebab sakit yang mereka derita bermacam-macam, mulai kelelahan, demam berat, hingga kecelakaan.
Syafii menyebut pihaknya telah memberikan santunan sesuai pedoman teknis yang diatur oleh KPU Republik Indonesia terkait kecelakaan kerja dan kematian.
ADVERTISEMENT
“Nanti datanya akan terus kita pantau dan kita progres. Mudah-mudahan yang sakit segera sembuh yang meninggal kita doakan semoga doa keluarganya diberikan kesehatan,” ucap Syafii.
Dia pun turut menyampaikan belasungkawa atas adanya laporan tersebut. Namun, menurutnya ada perkembangan lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya.
Dia juga menyampaikan KPU Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sejak awal. Itu kata Syafii dijalankan sesuai pedoman teknis yang tertera dalam Peraturan KPU.
“Kita telah mengantisipasi sejak awal proses perekrutan, di mana kita konsisten dengan aturan di PKPU di pedoman teknis 476 tahun 2022 itu tentang batas usia dan kemudian tentang kesehatan,” katanya.