Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tujuh petinggi Akumobil sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Ketujuhnya adalah Dirut Akumobil Bryan John Satya, Direktur Keuangan atau Admin AY, Direktur Operasional MH, pegawai Divisi Motor RS, Direktur Operasional Marketing FR, Direktur HRD MI, dan satu orang lagi berinisial RD.
ADVERTISEMENT
Tak cukup di situ, para korban kini kembali melaporkan kelimanya ke Bareskrim Polri agar mengembalikan uang mereka.
"Kami ingin dari pihak kepolisian, mengharapkannya pelaku dihukum seberat-beratnya dan mengembalikan kerugian," kata kuasa hukum korban Akumobil , Sunan Kalijaga, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Menurut Sunan Kalijaga, banyak korban yang masih belum terfasilitasi dalam menyampaikan tuntutannya. Padahal, kerugian mereka cukup besar, dan sebagian baru mendapatkan ganti rugi 50 persen saja.
"Kalau satu korban paling kecil ada Rp 50 juta, Rp 100 juta, bisa dikalikan kalau korbannya sampai ribuan," tutur Sunan Kalijaga.
Laporan terhadap lima petinggi Akumobil tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor Polri dengan nomor LP/B/1025/XIII/2019/Bareskrim Polri. Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data polisi, ada ribuan konsumen yang merasa dirugikan dengan penipuan Akumobil , dengan nominal mencapai puluhan miliar rupiah. Para konsumen menuntut tersangka untuk mengembalikan uang atau refund.
Selama ini, Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengiming-imingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.