Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
75 Kapal Asing Akan Ditenggelamkan Menteri Susi Esok Hari
31 Maret 2017 7:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menggalakkan pemberantasan illegal fishing atau praktik pencurian ikan oleh kapal asing. Secara serentak 82 kapal akan ditenggelamkan di 12 wilayah di Indonesia pada 1 April mendatang. 75 di antaranya kapal asing.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dihimpun kumparan (kumparan.com) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (31/3), kapal-kapal asing tersebut di antaranya berasal dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.
Rinciannya adalah sebagai berikut: 7 kapal berbendera Indonesia, 11 kapal asal Malaysia, 18 kapal dari Filipina dan 46 kapal berbendera Vietnam. Semuanya berlayar dan mengambil keuntungan secara ilegal.
12 wilayah di Indonesia yang nantinya akan dijadikan tempat ditenggelamkannya kapal asing antara lain, Aceh, Belawan (Sumatera Utara), Laut Ranai, Tarempa, Bitung, Bali, Ternate, Tarakan, Pontianak, Ambon, Sorong dan Merauke.
Unsur-unsur yang terlibat dalam penenggelaman ini adalah KKP sendiri, TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Menteri KKP Susi Pudjiastuti -yang notabene koordinator- pada tahun ini akan memantau seluruh peledakan di 12 titik tersebut. Menurut rencana ia akan memantau di Ambon, Maluku.
Proses penenggelaman kapal ikan asing kali ini merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar hukumnya. Dasar hukumnya antara lain Surat Satgas 115 tentang Kegiatan Pemusnahan dan Penenggelaman Barang Bukti Kapal Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), Putusan Mahkamah Agung RI, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti dan Surat Kajari tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain dasar hukum ada juga dasar komando yaitu Surat Tertulis Kepala Staf Angkat Laut (KSAL) dan Surat Tertulis Pangarmatim tentang Dukungan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti.
ADVERTISEMENT
Penenggalaman kapal tahun ini secara kuantitas lebih banyak dari tahun lalu, yang diadakan pada Oktober 2016. Tahun lalu total kapal bermasalah yang ditenggelamkan berjumlah 23 kapal.