Abdul Malik, Pemilik Lamborghini,Bisa Dijerat Pasal Perlindungan Hewan

26 Desember 2019 12:34 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jaksel geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jaksel geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus penodongan pistol terhadap 2 bocah SMA di Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh pengemudi Lamborghini Abdul Malik, seorang pengusaha properti.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menggeledah kediaman Abdul Malik dan menemukan sejumlah peluru tajam dan hewan langka yang telah diawetkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, akibat penemuan hewan yang telah diawetkan tersebut, Abdul Malik bisa dijerat pasal perlindungan hewan langka selain kasus penodongan.
Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
“Ada selain pasal pengancaman, sekarang pasal perlindungan hewan langka berdasarkan saksi dan keterangan tersangka,” ucap Bastoni di kediaman Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Sementara itu perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Deni Rohendi, mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 21 Huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pemeliharaan atau simpan satwa bagian-bagian satwa yang dilindungi melanggar Pasal 21 huruf A dengan denda Rp 100 juta,” kata Deni.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, hewan-hewan tersebut tidak boleh dimiliki siapa pun lantaran sudah hampir punah dan populasinya semakin menurun.
“Sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangankan hidup, mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh,” jelas Deni.
Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b berbunyi:
Setiap orang dilarang untuk:
a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sanksi yang mengancam adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, yang diatur dalam Pasal 40 Ayat 2.
Petugas Polres Jaksel menyita harimau yang diawetkan saat geledah rumah Abdul Malik di Pejaten, Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
Abdul Malik merupakan seorang pengusaha properti dan sudah memiliki izin resmi senjata api sejak 2019. Namun, izin tersebut kini sudah dicabut karena ia terbukti menggunakan senjata api miliknya dengan semena-mena.
ADVERTISEMENT
Akibat penodongan yang ia lakukan, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban penodongan masih trauma hingga tidak berani ke luar rumah.