ACTA: Tetap Ada Aksi Massa Sampai Ahok Dipenjara

10 Mei 2017 15:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Novel saat melaporkan Ahok di Polda Metro. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Novel saat melaporkan Ahok di Polda Metro. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habib Novel Bamukmin, mengapresiasi vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, pihaknya masih akan mengawal proses hukum Ahok, salah satunya melalui aksi massa.
ADVERTISEMENT
"Pasti ada aksi sampai betul-betul Ahok dipenjara," tegas Novel usai jumpa pers ACTA di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Menurutnya, proses hukum Ahok masih perlu dikawal sampai proses banding. Bahkan jika Ahok nantinya kalah dalam proses banding dan mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali, ACTA masih akan terus mengawal.
"Proses demi proses ini masih kita khawatirkan sampai ada keputusan tetap Ahok dipenjara," ujar pria yang juga kuasa hukum GNPF MUI ini.
Pengawalan proses hukum yang ia sebutkan dapat berupa aksi massa seperti yang sebelum-sebelumnya. "Bisa kita konsultasi dengan Komisi Yudisial atau gimana," ujar Novel.
Sekadar diketahui, Komisi Yudisial sendiri mengimbau masyarakat yang pro dan kontra vonis Ahok untuk tetap berada di koridor hukum. (Baca: KY Serukan Pihak Pro dan Kontra Ahok Tidak Keluar dari Jalur Hukum)
ADVERTISEMENT
Menurut Novel, aksi massa tersebut tidak akan berhenti sampai Ahok benar-benar masuk penjara. "Kriminalisasi ulama ketika Ahok jadi gubernur, itu sudah jelas. Penjara terbayar dengan penjara," kata sekretaris FPI ini.
Meski pihaknya mengapresiasi keberanian majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari vonis Jaksa Penuntut Umum, namun Novel masih merasa kurang. "Tapi kalau mau jujur seharusnya minimal lima tahun mengingat kegaduhan nasional yang ia timbulkan," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau agar tidak ada lagi pengerahan massa terkait Ahok. Dia meminta masyarakat mempercayakan kasus ini kepada penegak hukum.
ADVERTISEMENT