Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aipda Roni, Polisi di Sumut Pembunuh 2 Wanita Didakwa Pasal Berlapis
22 Juni 2021 21:59 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota polisi dari Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syaputra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6). Sidang ini terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13) pada Februari 2021. Selain itu, terungkap sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa Aprila.
Sebelumya, umur Cinta ditulis 16 tahun. Namun dalam dakwaan di PN Medan, terungkap umur korban masih 13 tahun.
Dari dakwaan yang dikutip kumparan dari laman web PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2).
Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.
Karena tertarik dengan Riska, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila Riska mau memberikan nomor ponselnya. Riska kemudian menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi Riska untuk bertemu. Alasanya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak.
Karena terbawa nafsu dengan Riska, sepekan kemudian terdakwa membuat skenario seolah barang titipan korban, sudah ada pada terdakwa. Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban Riska Pitria yang pada saat itu bersama dengan korban Aprila Cinta, ”ujar Jaksa.
Kemudian dengan berbagai alasan terdakwa mengajak ke dua korban masuk ke mobil. Di dalam mobil Roni menyuruh Riska duduk di depan, sedangkan Aprila berada di belakang. Dalam perjalanan terjadi perdebatan antara Roni dan Riska.
“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban jangan gitulah Pak dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah' dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ujar Jaksa.
Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban. Namun Riska terus memberontak. Sementara di kursi belakang, Aprila mencoba menolong Riska dan mendapat pukulan di bagian leher. Terdakwa juga menarik tangan kiri Riska dan memborgolnya.
ADVERTISEMENT
“lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban Aprila, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar Jaksa.
Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan Aprila dan Riska menggunakan lakban ke arah belakang.
Aipda Roni Sempat Memperkosa Salah Satu Korbannya
Usai mengikat korban, Roni membawa mereka ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel, Roni yang sangat tertarik dengan Riska langsung ingin menyetubuhinya. Namun saat hendak melakukannya, ternyata korban sedang haid. Roni selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya ke Aprila.
Setelah menodai Aprila, dia mengancam para korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Dia lalu membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di rumah, kedua korban belum tewas. Namun kondisinya sudah lemas karena dibekap.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan ke duanya merupakan tangkapan narkoba, " ujar JPU.
Selanjutnya, kedua korban disekap di kamar belakang. Setelah itu Roni, kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Sementara istrinya dikunci di dalam kamar.
Setelah piket, pada Minggu (21/2) pukul 07.00 WIB terdakwa kembali ke rumah. Dia melihat dua korban yang disekap sudah tergeletak lemas. Terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan keduanya minum.
“Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Jaksa.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 09.00 WIB, dia membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa mereka dengan membekap wajah korban lalu menekannya sekuat tenaga hingga mereka tidak bernapas.
Setelah korban tewas, terdakwa mengangkat jasad mereka ke dalam mobil. Roni juga sempat mengajak istrinya. Namun ia mengancam akan membunuh sang istri jika memberitahukan kejadian ini.
Jasad kedua wanita malang itu akhirnya dibuang di dua tempat berbeda. Jasad Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal berlapis yakni Pidana Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
Berikut bunyi dari Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun