Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Alasan Admin Base Ditangkap dan Jadi Tersangka di Kasus Barbuk Thrifting
7 April 2023 14:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah pengelola atau admin akun menfess (mention confession) @Askrlfess di Twitter berinisial IAS.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya , Kombes Auliansyah Lubis, menerangkan alasan IAS ditangkap. Menurutnya, IAS berperan langsung mengirim direct messages (DM) soal hal tersebut di base.
Auliansyah mengatakan, pria asal Salatiga, Jawa Tengah itu menerima perintah dari pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," kata Auliansyah dalam keterangannya kepada kumparan dikutip Jumat (7/4).
ADVERTISEMENT
Kasus status 'bukti thrifting dibawa pulang penyidik' di WhatsApp mulanya dibuat oleh tersangka lainnya, AM. AM menggunakan foto yang ia ambil dari media massa.
EW kemudian mengambil tangkapan layar status AM tersebut dan meminta IAS mengunggahnya di @Askrlfess.
"Nah kemudian kami mengembangkan dan melakukan penangkapan kembali oleh EW. Ini kami lakukan penangkapan di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," imbuh dia.
Buat Postingan Hoaks Karena Tak Suka Polisi
Menurut Auliansyah, EW dan IAS melakukan hal ini karena tak suka dengan polisi.
"Si IAS dan EW dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri. Jadi memang kalau kita lihat dari perbuatan mereka ini sudah bisa terpenuhi pasal-pasal yang kita terapkan. Dari hasil pemeriksaan kita ini dia belum bisa memberi jawaban yang pasti, hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini terjerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun bui dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.