Alasan Hakim Vonis Bebas Zaim Saidi: Dinar dan Dirham Seperti Koin di Food Court

12 Oktober 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, di PN Depok. Foto: Twitter/@AlghifAqsa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, di PN Depok. Foto: Twitter/@AlghifAqsa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (58). Zaim Saidi sebelumnya dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa karena dianggap melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
Namun tuntutan itu semua ditolak majelis hakim. Kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, mengatakan ada beberapa poin pertimbangan majelis hakim memvonis bebas kliennya.
"Betul, alasan hakim tidak terbukti," ujar Alghiffari, saat dihubungi kumparan, Selasa (12/10).
Alghiffari kemudian membuat pointer pertimbangan hakim:
- Tidak terbukti membuat benda semacam mata uang.
- Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter karena emas dan perak adalah komoditas.
- Penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal.
- Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah.
- Ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar dan dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar dan dirham sebagai satuan berat.
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
Sidang secara langsung di Ruang Sidang 2 (Tirta) dengan Fausi sebagai hakim ketua majelis. Serta dua anggota majelis hakim Andi Musyafir dan Ahmad Fadil.
ADVERTISEMENT
Sementara, terdakwa Zaim Saidi hadir didampingi oleh penasihat hukumnya yang berada di luar ruang persidangan.

Dinar dan Dirham Satuan Berat

Zaim Saidi (baju batik) bersama pengacaranya di PN Depok. Foto: Instagram/@alghiffari.aqsa
Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021. Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok. Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
Sebelum ditangkap polisi, Zaim Saidi sempat memberikan penjelasan lewat akun Instagram.
"Baik saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender (alat pembayaran yang sah). Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang," tulis Zaim, yang juga dikenal sebagai penulis buku Lawan Dolar dengan Dinar.
ADVERTISEMENT
Zaim menulis, terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Berikut penjelasan dikutip sesuai aslinya:
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 Qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Dst
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja," ungkap Zaim.
"Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik," tandasnya.
Penangkapan Zaim Saidi kala itu banyak mendapat kritik, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah, karena Pasar Muamalah justru bertujuan membantu masyarakat dan dinilai tidak menyalahi hukum. Bahkan muncul petisi untuk membebaskan Zaim dari tahanan.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews