Alasan KPK Tahan Imam Nahrawi pada Pemeriksaan Perdana

27 September 2019 21:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Imam langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan pihaknya langsung menahan Politikus PKB itu. Febri mengatakan, absennya Imam dalam beberapa kali panggilan menjadi alasan KPK langsung menahannya.
"Tersangka ini 'kan sebenarnya sudah pernah dipanggil juga, ya, sebelumnya, baik di tahap penyelidikan. Kalau penyelidikan, tiga kali, dan kami tidak melihat ada itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan. Meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (27/9).
Febri menegaskan penahanan Imam didasari pada Pasal 21 KUHAP. Efektivitas pemeriksaan, ungkapnya, juga menjadi faktor Imam ditahan.
"Selain itu, alasan hukumnya tentu memenuhi alasan objektif dan subjektif, sebagaimana diatur di pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini, maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan, ya," sambungnya.
Satu tersangka lainnya yang dimaksud Febri adalah sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum. KPK telah menahan Ulum pada 11 September lalu.
Menurut Febri, jika kuasa hukum Imam keberatan atas penahanan kliennya, KPK memastikan akan memberikan ruang untuk pihak Imam membantah atau membela diri.
"Kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi, silakan saja yang disampaikan dalam pemeriksaan di penyidik," kata Febri.
Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyayangkan pemeriksaan perdana Imam yang langsung berujung bui. Ia menilai tidak ada urgensi bagi penyidik untuk menahan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah diperiksa kurang lebih ada 20 pertanyaan. Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kita sayangkan penahanan [Imam], tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo saat ditemui di gedung KPK Jakarta.
"Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya 'kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak disuruh dicegah keluar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya. Saya kira tidak akan terjadi. Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada, ya, yang tidak ada," ungkapnya.
Dalam perkaranya, Imam diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Tak hanya itu, Imam juga diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu ia terima saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK telah menemukan sumber suap Imam. Yakni berasal dari commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Tiga proyek itu adalah anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018, serta bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.