Alasan Polisi Tak Tahan dr Lois: Pertimbangan Kemanusiaan

13 Juli 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri membebaskan dr Lois dari tahanan dengan sejumlah syarat sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dasar kemanusiaan menjadi pertimbangan penyidik untuk tak menahan dr Lois.
“Laporan Dirsiber dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Agus kepada kumparan.
Agus menuturkan, keluarga dr Lois juga mengajukan permohonan untuk tak menahan tersangka. Atas dasar itu juga penyidik memberikan kelonggaran.
“Dan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga, diberikan penangguhan penahanan,” ujar Agus.
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dr Lois menyanggupi sejumlah syarat yang diajukan penyidik, maka dr Lois dibebaskan.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet lewat keterangannya, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT