Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alffy Rev Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan
24 Maret 2022 10:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kreator konten, Alffy Rev , hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Bareskrim , Kamis (24/3), Alffy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.33 WIB didampingi istrinya.
Ia hadir mengenakan jaket merah marun bertuliskan “Indonesia is a Wonderland” di bagian belakangnya.
Saat ditanya, Alffy enggan berbicara banyak terkait dugaan menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
“Nanti ya dibicarakan dengan penyidik,” kata Alffy kepada wartawan.
Doni Salmanan Biayai Proyek Wonderland Indonesia
Nama Alffy Rev terseret dalam kasus Doni Salmanan karena Doni membiayai produksi Wonderland Indonesia karya Alffy yang videonya dirilis pada 17 Agustus 2021. Doni juga berperan sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.
Usai namanya disebut-sebut terkait kasus Doni Salmanan, Alffy Rev memutuskan untuk memberikan penjelasan lewat unggahan di Instagram pada Rabu (9/3). Tujuannya menyampaikan klarifikasi ialah untuk menanggapi spekulasi yang berkembang saat ini.
ADVERTISEMENT
“Kawan-kawan, izin memberi tanggapan mengenai isu kasus Doni Salmanan. Untuk menghindari spekulasi tentang posisi saya saat ini. Tentu saya dan tim turut kecewa dengan apa yang telah terjadi pada kasus DS. Dan berikut posisi saya & tim dan bagaimana kami menanggapi,” tulis Alffy Rev.
Alffy Rev menyampaikan kronologi bagaimana ia bisa mendapat dana dari Doni untuk proyek Wonderland Indonesia. Guna merealisasikan proyek tersebut, pria 26 tahun ini bersama tim berjuang mencari sponsorship. Saat mereka sedang berusaha memperoleh sponsorship, Doni datang untuk membantu agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.
Sebelum Doni hadir, Alffy Rev dan tim sudah mengajukan proposal ke berbagai pihak, termasuk lembaga swasta maupun pemerintahan, terkait proyek Wonderland Indonesia. Namun sayangnya, belum ada yang menyetujui.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, mereka menyambut baik niatan Doni yang ingin membantu merealisasikan proyek tersebut. Ia mengaku tak menikmati uang pemberian Doni untuk kepentingan pribadi.
“Dan ketika saudara DS hadir membantu, saya dan tim menyambut baik karena seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap proyek ini berjalan dan membuka lapangan pekerjaan,” tulis Alffy Rev.
“Yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepeser pun dana tersebut secara ‘pribadi’. Terima kasih,” tambahnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
Ia kini juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.