Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibu Dino Patti Turut Ditangkap Terkait Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi menangkap lima orang terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. Para tersangka yang ditangkap ini berkaitan dengan laporan kasus kedua yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.

Satu tersangka yang ditangkap bernama Ali Topan. Ia ditangkap pada 11 November 2020 lalu.

"Ali Topan merupakan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal, Ibu Dino Patti Djalal," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

kumparan post embed

Dalam kasus ini, mulanya tersangka bernama Sherly datang untuk membeli tanah di Kemang dengan harga Rp 19,5 miliar dengan cara dicicil. Kesepakatan ini melalui pelaku bernama Ali Topan.

Setelah sepakat dengan penjualan itu, komplotan ini mulai menjalankan aksinya.

Sherly lalu menyiapkan segala dokumen palsu untuk menguasai sertifikat yang seharusnya tak jadi miliknya. Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Sherly lalu meminjam sertifikat atas nama Yurmisnarwita itu dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Tapi, tentu itu hanya bagian dari tipu daya mereka.

kumparan post embed

Sertifikat itu lalu dibawa ke notaris. Dalam proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnawita diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan)," jelas dia.

Dalam kasus mafia tanah di Kemang ini, polisi menangkap total 5 tersangka. Mereka, yakni Ali Topan, Sherly (pembeli), Agus Setiawan (pemeran suami pemilik tanah palsu), AN (pemeran Yurmisnarwita), dan RS (orang yang menyiapkan semua dokumen palsu).