Modus 5 Mafia Tanah yang Caplok Tanah Dino Patti Djalal di Kemang

18 Februari 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima orang terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. Para tersangka yang ditangkap ini berkaitan dengan laporan kasus kedua yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Zurni Hasyim Djalal (korban) lainnya yang terletak di Kemang. Objek ini memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban," Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Mulanya, tersangka bernama Sherly datang untuk membeli tanah di Kemang dengan harga Rp 19,5 miliar dengan cara dicicil. Kesepakatan ini melalui pelaku bernama Ali Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan Yusmisnawita.
Setelah sepakat dengan penjualan itu, komplotan ini mulai menjalankan aksinya.
ILustrasi Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sherly lalu menyiapkan segala dokumen palsu untuk menguasai sertifikat yang seharusnya tak jadi miliknya. Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
ADVERTISEMENT
"Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS," kata Dwi.
Sherly lalu meminjam sertifikat atas nama Yurmisnarwita itu dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Tapi, tentu itu hanya bagian dari tipu daya mereka.
Sertifikat itu lalu dibawa ke notaris. Dalam proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris diperankan oleh figur korban yang palsu.
"Saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnawita diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.
Setelah penyelidikan berlangsung, polisi berhasil menemukan semua para pelaku mafia tanah dan menangkapnya.
"Dalam perkembangannya, Kepolisian telah menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan tadi pagi 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.
Kasus mafia tanah di Kemang ini, Dino Patti Djalal sempat menyampaikan secara gamblang bagaimana kelompok mafia tanah beraksi. Bahkan, mereka sudah menggadaikan sertifikat itu ke koperasi sampai Rp 5 miliar.
Dalam video pernyataan yang diunggah oleh Dino Patti Djalal, salah satu tersangka bernama Sherly membeberkan modus kejahatan kelompoknya.
ADVERTISEMENT
Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Itu atas saran dari Fredy Kusnadi.