Polisi Tangkap 5 Pelaku Kasus Mafia Tanah di Kemang yang Dilaporkan Dino Patti

18 Februari 2021 11:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 5 orang terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. 5 tersangka ini berkaitan dengan rumah di Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Total 5 tersangka untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1 .Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya, ucap Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Dino Patti Djalal. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Laporan atas kasus tanah di Kemang dilaporkan Dino Pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino.
Dari penyelidikan polisi, sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly. Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya.
Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
"Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris diperankan oleh figur korban yang palsu. Pada awalnya, terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan sebesar Rp 19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini melalui pelaku bernama Ali Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan Yusmisnawita.
"Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.
Dwi mengatakan, cara para pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.
ADVERTISEMENT
"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020," tambah dia.
"Pada 14 februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.
Nama Fredy Kusnadi memang sempat muncul dari kasus ini. Polisi sempat memanggil Fredy untuk dimintai keterangan. Sejauh ini polisi belum menemukan keterlibatan Fredy di kasus tanah di Kemang.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal sempat menyampaikan bagaimana mafia tanah mencaplok tanah keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan. Dino memiliki bukti transfer ke Fredy Kusnadi Rp 320 juta.
Dino menyebut, uang itu merupakan bagian dari gadai sertifikat ke sebuah koperasi yang nilainya Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dino juga menghadirkan salah seorang tersangka bernama Sherly. Sherly menyebut sertifikat itu bisa diuangkan karena menggunakan data palsu. Tentu atas saran dari Fredy Kusnadi.