Andi Manggabarani Berharap Uangnya Rp 45 M yang Ditilep Pegawai BNI Bisa Kembali

14 September 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian Rp 45 Miliar setelah ditipu pegawai bank BNI Makassar berinisial MBS dan 2 rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Korban yang merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani itu berharap uangnya bisa kembali. Hal itu disampaikan langsung lewat kuasa hukumnya, Samsul Qomar.
“Harus dikembalikan sama secara penuh,” kata Samsul kepada, Selasa (14/9).
Samsul menuturkan, hingga saat uang kliennya belum kembali. Mereka juga baru mengetahui kasus tersebut sebagai penipuan setelah BNI melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Kami juga baru tahu ini penipuan dilakukan pegawainya setelah BNI melapor ke Bareskrim,” ujar Samsul.
Seperti diketahui, Andi Idris Manggabarani merupakan adik kandung dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani yang pernah menjabat pada 2010-2011.
Saat ini MBS bersama rekannya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Kasus ini terus bergulir dan sudah masuk pemeriksaan tahap 1 oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BNI melalui kuasa hukumnya dari Janis & Associates, Ronny LD Janis, mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.
"Antara lain terkait bilyet deposito Sdr Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KIC Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," jelas Ronny dalam keterangan resminya, Senin (13/9).
Atas dasar itu, BNI sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri sejak 1 April 2021, untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.