Anggota DPR yang Kembalikan Uang e-KTP Seharusnya Jadi Tersangka

18 Maret 2017 14:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Gamawan meninggalkan ruang sidang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan meninggalkan ruang sidang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sebanyak 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalikan uang panas pemulusan pembahasan pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi, mereka dinilai tetap harus diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menyesalkan bahwa nama-nama tersebut tidak masuk dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Saya anggap tidak lazim. Seharusnya (nama-nama tersebut) dimasukkan (dalam dakwaan)," ujar Chairul dalam diskusi Polemik Sindotrijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Chairul Imam. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chairul Imam. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Selain itu, Chairul mengatakan, seharusnya ke-14 nama tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka proyek e-KTP. Hal ini dikarenakan, dengan mereka mengembalikan uang, maka secara tidak langsung mereka mengakui perbuatannya.
"Harusnya kalau sudah menerima dan mengembalikan, berarti sudah ikut korupsi. Ada kesengajaan untuk menerima. Kalau menurut saya, seharusnya mereka dijadikan tersangka," kata Chairul.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, menurut Chairul, penetapan tersangka terhadap ke-14 orang tersebut hanya menunggu waktu. Ia yakin, KPK telah memiliki strategi untuk sampai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Jaksa penuntut umum ini tidak menyebutkan nama-nama itu karena strategi dia (KPK), disembunyikan dulu, nantilah itu, itu bisa jadi (tersangka)," ujarnya.