news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Serahkan Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 50 M ke OJK dan Polisi

22 November 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali angkat bicara mengenai kasus pembobolan Bank DKI yang dilakukan oknum anggota Satpol PP hingga Rp 50 miliar. Anies mengatakan, ia menyerahkan proses audit keuangan dan pidana kasus tersebut ke pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah Bank OJK dan polisi, karena ini adalah tindakan pribadi, bukan dalam kaitan dia pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski begitu, Anies telah memberikan tindakan tegas pada oknum Satpol PP yang terlibat. Sebagai aparat Pemprov DKI, mereka telah dibebastugaskan.
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelas Anies.
Begitu juga dengan usulan untuk membenahi sistem internal Bank DKI. Anies menyebut, OJK lah yang berwenang untuk menjelaskan.
"Karena itulah ada OJK, jadi ini harus diperhatikan. Ini kan kejadiannya ada di sebuah ATM, saya tidak mau bicara substansinya karena substansinya itu wilayah OJK," kata Anies.
Ilustrasi ATM Foto: Pixabay
"Jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar kan saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa ATM nya, saya tidak memeriksa teknologinya, tidak boleh saya bicara di situ. Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan, jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Hingga kini 41 orang disebut terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI yang telah dilakukan sejak Bulan April tersebut. Dari hasil audit yang dilakukan, polisi mencatat kerugian Bank DKI mencapai Rp 50 miliar, setelah sebelumnya disebut hanya Rp 32 miliar.