Anies Tinjau Pusat Pengelolaan Sampah Mandiri Milik ITC Cempaka Mas

23 Juni 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peluncuran implementasi sampah mandiri dan perusahaan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peluncuran implementasi sampah mandiri dan perusahaan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meninjau pusat pengelolaan sampah secara mandiri menjadi bahan bakar alternatif atau Refused Derived Fuel (RDF) di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pengadaan RDF mandiri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Menurut Anies, pengadaan ini merupakan sebuah langkah nyata untuk menjadikan Jakarta kota dengan pusat kegiatan ekonomi yang sejalan dengan kepentingan ekologi.
Mesin cacah RDF di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak yang terlibat dalam implementasi Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Sehingga harapan untuk pengurangan dan pengelolaan sampah di Jakarta bisa tercapai sesuai target. Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran implementasi ini, maka kita dapat menciptakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah," kata Anies saat melakukan peninjauan di ITC Cempaka Mas, Kamis (23/6).
kumparan juga turut melihat proses pengelolaan sampah berbasis RDF di lokasi tersebut. Awalnya, sampah yang berasal dari lingkungan tersebut dipilah berdasarkan jenisnya.
Proses homogenizers untuk membuat ukuran sampah utuh menjadi lebih kecil dengan Mesin cacah RDF di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kemudian sampah yang tidak bisa terurai seperti sampah kertas, kardus, dan bungkus makanan akan langsung diolah di mesin cacah RDF.
ADVERTISEMENT
Mesin cacah RDF ini bisa mengolah 300 kilogram sampah setiap jamnya. Setelah melewati proses homogenizers di dalam mesin cacah, sampah yang tadinya utuh akan berubah menjadi butiran-butiran kecil atau pellet.
Setelah itu, pellet sampah akan melalui proses press dan diolah menjadi bentuk yang padat, inilah yang disebut dengan RDF. kumparan melihat beberapa kotak sampah hasil kelola RDF. 1 kotak merupakan hasil pengerjaan dari kurang lebih 500 kilogram sampah.
Sampah hasil pengelolaan RDF di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
RDF ini kemudian akan dikirim ke salah satu perusahaan pengelolaan semen untuk dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk mengolah semen.
“Jadi residu di tempat ini tidak menjadi masalah bagi lingkungan karena dia diuraikan dan dia dimanfaatkan ulang. Inilah idealnya perekonomian di Jakarta karena sejalan dengan ekologi,” jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Anies ingin pengelolaan sampah mandiri ini akan dilanjutkan di kawasan dan pusat industri lain yang ada di Jakarta. Selain ramah lingkungan, RDF juga dinilai merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tumpukan sampah di TPST Bantargebang.
Perbandingan antara sampah utuh dan sampah yang sudah melalui proses homogenizers dengan Mesin cacah RDF di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Untuk saat ini saja TPST Bantargebang perharinya menerima 7.500 – 7.800 ton sampah per harinya. Sementara itu, pengelolaan sampah tersebut membutuhkan sumber daya yang besar, sehingga perlu diminimalisir dengan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
“Sampah-sampah ini biasanya tidak dipikirkan mau dikelola oleh siapa, bagaimana dan lain-lain, yang penting sudah ada tempatnya, bagaimana mengelolanya bukan urusan saya. Sikap seperi itu sudah harus berhenti, karena itulah dikeluarkan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 yang haruskan setiap pengelola kawasan untuk melakukan kegiatan pengolahan sampah,” tutur Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung mesin cacah RDF di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Untuk saat ini implementasi Pergub Nomor 102 Tahun 2021 memang baru dalam tahap sosialisasi. Nantinya, kawasan dan pusat industri yang tidak memiliki pusat pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
“Kami akan menggunakan (tarif) disinsentif. Jadi selama ini memang kita baru terbatas imbauan, tapi sejak Pergub 102 Tahun 2021 ini kita terbitkan dan implementasi Juni ini, ke depannya sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu. Karena kalau enggak bekerja sama dengan penyedia jasa, sampahnya enggak diangkut. Dan itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto kepada wartawan di lokasi.