Anwar Usman: Saya Sadari Menangani Perkara Syarat Nyapres Kuat Nuansa Politiknya

8 November 2023 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya. Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Sebagai hakim MK, Anwar mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Anwar mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apa pun dalam memutus sebuah perkara.
"Oleh karena itu saya tidak pernah takut tekanan dalam bentuk apa pun, dan oleh siapa pun dalam memutus sebuah perkara sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesimpulan putusan MKMK, disebutkan bahwa beberapa tindakan Anwar Usman dalam menangani perkara nomor 90 dianggap melanggar kode etik, yakni:
ADVERTISEMENT