Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Apa Korban Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Lapor Polisi usai dari DKPP?
3 Juli 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya belum mempertimbangkan melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, ke polisi. Hal tersebut terkait putusan DKPP yang menyatakan Hasyim terbukti bersalah melakukan tindak asusila dan diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU.
ADVERTISEMENT
Aristo menyebut, salah satu faktor belum mempertimbangkan untuk melaporkan kasus asusila ke dugaan pidana adalah karena posisi CAT yang tidak tinggal di Indonesia.
“Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya tapi nanti kita lihatlah situasi ya,” kata Aristo kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran dan tadi lihat ya terbuka apa saja walaupun itu tidak semua,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
“Proses pengaduan ini bukan untuk menuntut secara materil, itu dulu digarisbawahi, kalau mau nuntut secara materiil kita enggak lakukan ke DKPP, kita lakukan underground saja kalau urusan materi,” ujarnya.
Sementara itu, CAT yang juga hadir dalam sidang tersebut mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurutnya, apa yang telah dialaminya itu tidak mudah.
“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” kata CAT kepada wartawan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini