Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

3 Juli 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersalah atas dugaan perilaku asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP. Ia menyebut, Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/7).
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menyksikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker coklit usai proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Ari mengatakan, Keppres pemberhentian Hasyim akan dikeluarkan 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ucap Ari.
Meski Hasyim diberhentikan tetap sebagai Ketua KPU, pemerintah memastikan Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal pada November nanti.
"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (3/7), majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan dalam persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
ADVERTISEMENT
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.