ART di Jakpus Siram Bayi yang Baru Dilahirkannya Dengan Air Hingga Tewas

12 Januari 2023 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jari berlebih pada bayi. Foto: MeetMarcus/Shuttersetock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jari berlebih pada bayi. Foto: MeetMarcus/Shuttersetock
ADVERTISEMENT
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Pusat berinisial N tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya dengan cara disiram air hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1) di rumah majikannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, semula N berupaya melakukan aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat. Hal itu dilakukannya di dalam kamar mandi rumah majikannya.
Setelah melakukan berbagai usaha, akhirnya bayi tersebut berhasil dilahirkannya. Bayi malang itu awalnya masih bernyawa, sampai akhirnya bayi tersebut dibawa pelaku ke lantai dua, lalu disiram air hingga tewas.
"Tersangka melakukan aborsi dan merasakan mulas dan melahirkan di kamar mandi. Dan hasil autopsi mayat bayi yang sudah kami terima, bahwa bayi sempat hidup. Namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air," kata Komarudin dalam jumpa pers, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Komarudin, bayi tersebut ternyata sempat menangis saat baru saja dilahirkan. Pelaku yang panik akhirnya meletakkannya ke lantai dan menyiramnya dengan air hingga bayi tersebut terdiam.
"Airnya ditempatkan di ember bayi ditempatkan di lantai, sampai dia berhenti menangis, barulah dibungkus dengan handuk, baru dimasukkan ke dalam tempat sampah yang ada di depan kamar mandi," kata Komarudin.
"Sehingga hasil autopsi ya didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram tersangka," tambah dia.
Setelah itu bayi tersebut dibuang di tempat sampah depan rumah dengan dibungkus kantong plastik warna hitam.
"Pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seseorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah. Begitu diketahui di dalam plastik terlihat ada kepala bayi. Maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar RT dan kemudian RT melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," kata Komarudin.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui bahwa ibu sang bayi adalah ART di rumah tersebut.
"Diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih 2 minggu dengan penampilan yang terlihat bahwa tersangka sudah hamil," ungkapnya.
Komarudin mengatakan, korban membeli obat aborsi secara online. Sementara berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban atupun bayi berusia sekitar 27 atau 28 minggu, yang artinya sudah matang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 45 a juncto Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
"Kepadanya dijerat dengan pasal tersebut ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungksnya.
ADVERTISEMENT