Aturan, Tarif, dan Cara Dapat Nopol RFQ Seperti Pelaku Tabrak Lari Kelapa Gading

25 Maret 2021 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti mobil yang digunakan saat tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mobil yang digunakan saat tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, MRK (21) mengendarai mobil sedan Mercedes-Benz dengan pelat nomor B 2388 RFQ. Tiga huruf belakang nomor mobil tersebut terlihat seperti yang biasa digunakan untuk pejabat, namun ternyata publik bisa memilikinya.
ADVERTISEMENT
"Iya bisa (dimiliki publik)" kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Namun, ada keterbatasan kombinasi angka yang bisa dimiliki. Publik tidak bisa memiliki pelat kendaraan berkode RFQ dengan angka awal 1, karena angka itu diperuntukkan pada pejabat tertentu.
Lantas bagaimana caranya untuk mendapatkan nomor polisi cantik tersebut?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
Ketentuannya tertuang dalam sejumlah peraturan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pertama adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Di Pasal 36 diatur tentang NRKB.
Ayat 8
Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
ADVERTISEMENT
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah;
Ayat 9
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang berlaku maksimal 5 (lima) tahun.
Ayat 10
Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
ADVERTISEMENT
Ayat 11
NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan diatur dalam Surat Keputusan Kakorlantas nomor KEP/62/XII/2016. Isinya sebagai berikut:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
ADVERTISEMENT
5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK
6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Dirlantas Kombes Sambodo (kedua dari kanan) saat konferensi pers tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
Sementara untuk tarif pengurusan NRKB pilihan tertuang dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia. Berikut daftar biayanya:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 15 juta
ADVERTISEMENT
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 15 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 10 juta
2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rp 7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 5 juta
Sementara untuk mendapatkan NRKB pilihan, pemilik kendaraan hanya tinggal datang ke Samsat atau gedung Dirlantas Polda Metro Jaya dengan membawa BPKB, STNK dan bukti pembelian kendaraan dari dealer. Lalu isi formulir permohonan penggantian pelat nomor. Sertakan juga nomor pilihan yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian serahkan formulir itu ke petugas. Nantinya petugas akan memeriksa ketersediaan nomor yang diinginkan, jika ada pemilik kendaraan tinggal membayar biayanya. Tapi jika nomor itu sudah dipakai orang, maka pemohon harus mengganti nomor yang diinginkannya.