Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
2 Maret 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama .
ADVERTISEMENT
"Hasil Pemeriksaan menetapkan AS (Azis Samual) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Zulpan menyebut, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.
Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP karena turut serta dalam aksi pengeroyokan Haris. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara. Namun, polisi belum mengungkap motif pengeroyokan itu.
Pengeroyokan Terjadi 21 Februari 2022
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.
Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Namun baru 3 orang yang berhasil diamankan, termasuk SS. Namun 2 lainnya masih buron. Belakangan 2 pelaku lainnya yang sempat buron menyerahkan diri ke polisi.
Para eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Di tengah penyelidikan, muncul satu nama lain yang disebut-sebut merupakan dalang di balik pengeroyokan itu. Ia adalah Azis Samual, kader Golkar daerah pemilihan Papua. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT