Barang Bukti Demo Ricuh di Sulteng: Proyektil hingga Selongsong Revolver

15 Februari 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kerusuhan Foto: Muhammad Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerusuhan Foto: Muhammad Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini telah mengumpulkan barang bukti terkait tewasnya satu warga akibat demo ricuh tolak tambang yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang ditemukan yakni mulai dari proyektil senjata api hingga selongsong gas air mata.
“Barang bukti yang lain yang telah ditemukan satu proyektil, kemudian ada 3 selongsong, 3 selongsong ini adalah 1 revolver, 1 HS, dan 1 selongsong lagi adalah gas air mata,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/2).
Didik mengungkapkan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke laboratorium forensik untuk diidentifikasi.
“Ini [barang bukti] juga dibawa ke Sulsel atau ke laboratorium,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Didik mengatakan pihak kepolisian akan secara tuntas menyelesaikan kasus dugaan penembakan kepada korban secara profesional.
“Yakin bahwa pihak kepolisian akan bertindak secara profesional,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan menindak tegas kepada siapa saja anggotanya yang bersalah terkait dugaan kasus penembakan kepada masa aksi tolak tambang yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Komitmen pimpinan Polri masih sangat jelas, kita akan menindak secara tegas terhadap siapa pun anggota yang terbukti bersalah di dalam suatu peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).
“Ini komitmen kami dan secepatnya perintah pimpinan Polri untuk kasus itu diungkap setuntas-tuntasnya,” tambahnya.
Terkait hal itu, selama masa proses pembuktian, Dedi meminta kepada masyarakat untuk tidak berandai-andai.
“Pembuktian secara ilmiah ini yang nanti akan disampaikan ke masyarakat. Kita tidak boleh berandai andai. Polisi juga dalam hal melakukan penegakan hukum secara internal juga tidak berandai-andai, semua sesuai fakta dan bukti hukum yang ditemukan di TKP dan proses pembuktiannya juga harus secara ilmiah,” tegasnya.
ADVERTISEMENT