Bareskrim Akan Panggil Artis yang Diduga Terima Dana DNA Pro Pekan Depan

8 April 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan laporan kasus trading ilegal DNA Pro. Terbaru, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kepada publik figur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut minggu depan.
ADVERTISEMENT
“Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
“Namun proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset,” tambahnya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
Gatot belum bisa membeberkan inisial siapa saja publik figur yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur. Minggu depan [diperiksa] di sini,” ucapnya.
Untuk itu, Gatot memastikan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan kepada beberapa publik figur ditemukan adanya dugaan aliran dana dari hasil kejahatan DNA Pro akan disita oleh penyidik.
“Apabila yang bersangkutan [publik figur] menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan,” pungkasnya.
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kini penyidik telah menetapkan 12 tersangka kasus DNA Pro dengan inisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, 12 tersangka dipersangkakan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.