Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, polisi sudah lebih dulu menetapkan 8 tersangka.
ADVERTISEMENT
“Iya (ada tersangka baru),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (13/11).
Sambo belum menyebutkan identitas tersangka baru tersebut. Pihaknya akan mengumumkan dalam jumpa pers pukul 14.00 WIB nanti.
“Pukul 14.00 WIB ya,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 8 tersangka yang di antaranya 6 dari pekerja bangunan, 1 dari PT AM penyedia pembersih lantai Top Cleaner, dan 1 dari pejabat PPK Kejagung. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penyidik menyebut kebakaran gedung utama Kejagung akibat puntung rokok.
Kebakaran yang tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 malam itu menelan kerugian sekitar Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT