Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

13 November 2020 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, polisi sudah lebih dulu menetapkan 8 tersangka.
ADVERTISEMENT
“Iya (ada tersangka baru),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (13/11).
Sambo belum menyebutkan identitas tersangka baru tersebut. Pihaknya akan mengumumkan dalam jumpa pers pukul 14.00 WIB nanti.
“Pukul 14.00 WIB ya,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 8 tersangka yang di antaranya 6 dari pekerja bangunan, 1 dari PT AM penyedia pembersih lantai Top Cleaner, dan 1 dari pejabat PPK Kejagung. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penyidik menyebut kebakaran gedung utama Kejagung akibat puntung rokok.
Kebakaran yang tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 malam itu menelan kerugian sekitar Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT