Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Dalami Keterlibatan Anak-Istri Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU
3 November 2023 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik kini tengah mendalami keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini. Termasuk anak dan istri Panji.
"Dalam proses TPPU, tentunya kita akan memeriksa terhadap entitas-entitas, maupun anak istrinya dan nanti kita dalami keterkaitannya," kata Whisnu kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11).
Whisnu meyakini, bahwa anak dan istri Panji ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini. Meski demikian, penelusuran lebih dalam masih perlu dilakukan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ya, tentunya pasti ada hubungannya, tapi saat ini gelar perkara menentukan penetapan tersangka kepada APG," terangnya.
Dalam memuluskan aksinya, Panji diduga menggunakan total 5 nama sama. Yakni, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, lalu ada Abu Totok, Abu Ma'arif, Syamsu Alam, dan Panji Gumilang. Kelima nama tersebut diungkap dari nama-nama rekening yang ditemukan penyidik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Panji juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia telah diserahkan ke Kejari Indramayu untuk segera disidangkan.