Bareskrim Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra 14 Agustus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru.
“Gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya, Rabu (12/8).
Awi menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka surat jalan akan dilaksanakan secara bersamaan dengan kasus red notice. Kedua gelar perkara tersebut akan menghasilkan tersangka baru.
“Bersamaan dengan kasus tipikor red notice ,” ujar Awi.
Dalam kasus red notice, Bareskrim Polri menduga ada aliran dana dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Nugroho.
ADVERTISEMENT