Bareskrim Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra 14 Agustus

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Bareskrim Polri menunda gelar perkara penetapan tersangka baru kasus surat jalan Djoko Tjandra. Agenda tersebut yang harusnya digelar Rabu (12/8) diundur menjadi Jumat (14/8).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru.

“Gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya, Rabu (12/8).

embed from external kumparan

Awi menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka surat jalan akan dilaksanakan secara bersamaan dengan kasus red notice. Kedua gelar perkara tersebut akan menghasilkan tersangka baru.

“Bersamaan dengan kasus tipikor red notice,” ujar Awi.

Dalam kasus red notice, Bareskrim Polri menduga ada aliran dana dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Nugroho.

kumparan post embed