Bareskrim Gelar Perkara Tentukan Tersangka soal Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

25 Juli 2022 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Logo ACT. Foto: Dok. ACT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Logo ACT. Foto: Dok. ACT
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada Senin (25/7) hari ini.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 18 orang saksi sejak awal penyelidikan kasus tersebut.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Whisnu menjelaskan, tim penyidik juga telah mendapatkan temuan baru yang menguatkan dugaan penyelewengan dana. Nantinya temuan itu bakal disampaikan.
"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," jelasnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.
"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).
ADVERTISEMENT
Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.
"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00," rinci Ramadhan.
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
ADVERTISEMENT