Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk ke Kejagung
21 Desember 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (15/12) lalu.
"Update kasus tambang ilegal di Kaltim, Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, dan RP ke JPU Kejagung," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/12).
Nantinya, lanjut Ramadhan, berkas perkara tersebut bakal diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bila nanti JPU menyatakan berkas itu lengkap atau P-21, penyidik bakal melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua.
"Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," katanya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
ADVERTISEMENT
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian Rinto berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.
Lalu tersangka Budi disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT