Bareskrim Naikkan Kasus Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan ke Penyidikan

26 Januari 2022 14:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
 Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi soal pernyataannya tentang ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut dibuat Edy saat diskusi membahas Ibu Kota Negara Baru. Terbaru, penyidik Bareskrim memutuskan kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Menyimpulkan status dari penyelidikan jadi penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
Ahmad menyebut, naiknya status tersebut usai penyidik memeriksa 20 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Pemeriksaan 15 saksi dan 5 saksi ahli serta penarikan dari Polda Kaltim dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, YouTuber Edy Mulyadi telah merespons kegaduhan publik atas pernyataannya terkait ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ pada Senin (24/1). Dia meminta maaf atas ucapannya tersebut.
“Bagaimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi itu melukai,” kata Edy saat dihubungi.
ADVERTISEMENT