Bareskrim Periksa Anggota DPRD Depok Nurdin Sebagai Tersangka Mafia Tanah

10 Januari 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma, Senin (10/1). Nurdin diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Nurdin sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
“Sudah datang sebagai tersangka diperiksa,” kata Andi kepada kumparan.
Andi belum dapat memutuskan apakah Nurdin akan langsung ditahan atau tidak. Dia meminta semua menunggu hasil pemeriksaan.
“Nurdin sedang diperiksa,” ujar Andi.
Adapun kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pelapor yang juga korban merupakan mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily.
Dalam kasus tersebut Kadisub Depok Eko Heriyanto yang saat itu menjabat sebagai camat Sawangan, bekerja sama dengan Nurdin. Mereka diduga memalsukan surat tanah milik korban. Selanjutnya, surat tanah itu dijual ke pihak swasta yang juga jadi tersangka.