Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0

ADVERTISEMENT
Polri kembali mengungkapkan kasus dugaan mafia tanah di wilayah Kota Depok. Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya eks camat Sawangan terkait dugaan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan, dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B 0372/VII/2020 Bareskrim tanggal 8 Juni 2020.
“Atas persoalan ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yang pertama tersangka inisial BUR, kedua H, ketiga NA, keempat EH yang saya katakan tadi mantan Camat Sawangan. 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1).
Ramadhan mengatakan, EH yang merupakan eks camat Sawangan ini diduga membantu tersangka berinisial H dan NA untuk pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah milik korban dan digunakan oleh tersangka berinisial BUR.
“Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau yang dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan sebidang tanah milik saudara H Emack Syadzily kepada Pemerintah Kota Depok yang peruntukannya adalah untuk tempat pemakaman umum,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramadhan, tanah milik korban tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Sehingga dari kasus tersebut terbukti adanya pemalsuan surat tanah dalam penyerahan tanah makam tersebut sebagai persyaratan penerbitan IMB oleh tersangka inisial BUR.
“Jadi dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai lampiran untuk penerbitan IMB pada PT Abdi Luhur Kawulo Alit. Tentu ini untuk kepentingan tersangka BUR dan atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima oleh Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.
Kasus dugaan mafia tanah tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli.
“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli tentu dalam hal ini adalah saksi ahli di bidang pertanahan. Kemudian yang kedua melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan tambahan dalam proses pemeriksaan. Kemudian tentu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dari kasus tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, serta Pasal 56.