Bareskrim Sebut Sadikin Aksa Akan Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka

18 Maret 2021 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, pada Kamis (18/3). Sadikin Aksa akan diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa telah mengkonfirmasi kehadirannya ke penyidik.
“InsyaAllah hadir,” kata Helmy kepada wartawan lewat pesan singkatnya.
Dalam panggilan pertamanya, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Senin (15/3).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT