Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa telah mengkonfirmasi kehadirannya ke penyidik.
“InsyaAllah hadir,” kata Helmy kepada wartawan lewat pesan singkatnya.
Dalam panggilan pertamanya, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan Bareskrim Polri . Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Senin (15/3).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Live Update