Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
Empat tersangka itu yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT ; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Dirtipideksus Bareskrim Polri , Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan untuk menahan didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (29/7).
Whisnu menyebut, penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sebab, pihaknya sempat menemui hal itu beberapa waktu lalu.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Lebih jauh, Whisnu mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp 450 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT