Bareskrim Tak Tahan Pejabat PPK Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

3 November 2020 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) Agung berinisial NH, Senin (2/11). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pejabat PPK tersebut tak ditahan karena mendapat jaminan dari atasannya. Ia diperiksa selama 11 jam.
“Karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” kata Ferdy lewat keterangan tertulis, Selasa (3/11).
Ferdy menuturkan, dalam kasus kebakaran Kejagung, tersangka diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan tahun anggaran 2020. Tersangka dicecar 110 pertanyaan.
“Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” ujar Ferdy.
ADVERTISEMENT
Kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Kerugian kebakaran akibat rokok ini ditaksir Rp 1,2 triliun.
Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus tersebut. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.
Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.