Pejabat Kejaksaan Agung yang Jadi Tersangka Kebakaran Diperiksa 2 November

28 Oktober 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pemadam kebakaran berusaha mendinginkan kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pemadam kebakaran berusaha mendinginkan kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pejabat PPK Kejaksaan Agung berinisial NH. Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus kebakaran.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, pejabat PPK tersebut akan diperiksa pada 2 November. Tersangka diminta untuk hadir.
“NH dipanggil 2 November,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Awi menuturkan, untuk 7 orang tersangka yang telah diperiksa semuanya memberikan keterangan secara kooperatif. Mereka tidak ditahan karena mendapat jaminan dari kuasa hukumnya.
“Keseluruhan tersangka, 7 orang kooperatif. Atas jaminan pengacaranya sehingga tidak ditahan,” ujar Awi.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pejabat PPK diwakili pengacaranya hadir ke Bareskrim. Lewat pengacaranya, NH mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sedan sakit, Selasa (27/10).
“Tersangka tidak hadir NH. Penasihat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya,” kata Ferdy kepada kumparan, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT