Bareskrim Temukan Dugaan Aliran Dana DNA Pro ke Kepulauan Virgin
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengusut aliran dana serta aset dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Terbaru, kini penyidik menemukan dugaan aliran dana di luar negeri dari hasil tracing aset, tepatnya di Kepulauan Virgin atau Virgin Islands, wilayah teritorial Amerika Serikat.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island [Kepulauan Virgin],” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5).
Namun, Yuldi menjelaskan hingga saat ini pihaknya dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka. Sehingga, nantinya dapat disita.
"Tetapi sedang kita dalami [aset di Virgin Island]," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dalam proses penyitaan aset, pihaknya sudah memblokir 64 rekening milik para tersangka.
“Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000,” kata Whisnu.
Hingga saat ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp 307 miliar. Selain itu, dari 3.621 korban yang melapor diketahui total kerugiannya mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," pungkas Whisnu.
Berikut barang bukti yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro;
Uang tunai: Rp 112.525.057.172
Emas 20 kg
10 Unit Rumah
1 Unit Hotel di Jakarta Pusat
2 Unit Apartemen
14 Unit Mobil (Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio).
